Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama

Tindakan menutup gereja seperti terjadi di Bandung beberapa waktu yang lalu, tidak sepatutnya dilakukan oleh orang yang dirinya mengaku beragama dan beradab. Penutupan tersebut telah melanggar prinsip kebebasan beraga ma dan berkeyakinan yang diakui di Indonesia dan mengancam keharmonisan hubungan di antara para pemeluknya.

Sebagai pribadi muslim, memandang tindakan menutup gereja tidak mencerminkan sikap dan tindakan selayaknya seorang muslim yang baik dan taat. Mereka tidak memahami makna ajaran Islam secara baik dan benar, yang mengharuskan adanya penghormatan dan penghargaan terhadap agama dan keyakinan orang lain. Setiap orang boleh meyakini bahwa agamanya yang benar. Namun, tidak lantas hal itu membenarkan dirinya untuk memaksakan keyakinannya pada orang lain, apalagi dengan menutup paksa rumah ibadah agama lain.

Klaim sebagai pemeluk agama mayoritas dalam satu daerah tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang pada pemeluk agama lain yang minoritas. Inti rumah ibadah adalah ruang untuk memuja Tuhan-- apapun itu agamanya. Karena itu, sudah seharusnya setiap orang dapat menghormati rumah ibadah tersebut. Selain itu, tidak seharusnya juga pendirian rumah ibadah dibatasi oleh perizinan dan batasan lainnya. Peraturan perizinan tersebut telah melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan