Negeri Para Penyamun

Mengagetkan saat Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2006 lalu membebaskan terdakwa pollycarpus dari pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir dan hanya dijerat pemalsuan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Seperti diketahui sebelumnya, Pollycarpus yang diduga sebagai salah satu pelaku lapangan dari pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir telah divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta pusat, dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Bebasnya pollycarpus ini, entah ini kasus yang ke berapa kali, mencerminkan masih bobroknya penegakkan hukum di Indonesia. Nurani para penegak hukum hingga hari ini masih tidak berpihak pada keadilan rakyat yang menjadi korban. Hampir semua pelaku pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari Aceh, Timor-Timor, Papua, Tanjung Priok atau Talangsari, masih berkeliaran bebas tanpa hukuman. Sebagian dari mereka dibebaskan di pengadilan.

Kemanakah kita bisa mengadu dan mencari keadilan di tengah sistem peradilan yang bobrok ini? Masih adakah segilintir dari para penegak hukum yang berpihak pada keadilan dan korban? Andai kaki dan tangan ini bisa bergerak melampaui batas aturan yang ada, niscara kita tidak akan mempercayakan langkah mencari keadilan ini kepada mereka yang moral dan perilakunya busuk dan korup.

Tidak ada komentar: