Nikah Mut'ah

Persoalan tentang nikah mut'ah sampai sekarang ini tidak pernah kunjung selesai menjadi bahan diskusi dan debat di kalangan masyarakat muslim di dunia termasuk di Indonesia. Namun secara umum, masyarakat muslim Indonesia yang umumnya adalah penganut madzhab syafi'i berpandangan bahwa model nikah tersebut tidak dibolehkan atau jelasnya diharamkan oleh agama.

Di Indonesia, nikah mut'ah itu lazim disebut dengan nikah atau kawin kontrak. Bagi pihak yang menentang, nikah mut'ah dianggap sebagai model nikah "main-main" hanya untuk menutupi praktek zinah. Sementara bagi sebagain kalangan lainnya, nikah mut'ah dianggap legal secara syariat dan pernah dipraktekan pada masa nabi dan sampai hari ini belum ada ketentuan kuat yang menghapuskannya.

Nikah mut'ah tidak memiliki perbedaan yang mencolok dengan model nikah yang biasa diterapkan oleh masyarakat muslim di Indonesia. Nikah mut'ah juga mengharuskan adanya mahar, saksi, ijab-kabul serta wali yang menjadi syarat pernikahan. Cuman yang membedakan hanya persoalan adanya jangka waktu (muaqqotan), semisal nikah untuk jangka 4 bulan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kalo saudari anda dimut'ah mau nda?
Kalo bibi anda dimut'ah mau nda?
Kalo putri anda dimut'ah mau nda?
Kalo jawabannya tidak berarti anda? masih dalam fitrah anda tapi........
Kalo jawabannya iyya mestinya anda banyak istiqfar, sebab ajaran islam tidak dengan dasar nafsu dan tidak hanya sekedar logika akan tetapi berdasarkan wahyu yang sejalan dengan akal dan logika manusia.